// Posted by :Ridwan Nur Rahman // On :Rabu, 17 April 2013

Dikpora DIY – Pasca keputusan MK menghapuskan sekolah berlabel RSBI, Dikpora telah mengedarkan surat resmi ke sekolah RSBI untuk revisi kegiatan menjadi sekolah reguler. Hal ini disampaikan Kadispora, Drs.Baskara Aji, “Terhitung mulai tahun ajaran 2013/2014 seluruh label RSBI akan hilang, begitu juga dengan anggaran dan sistem PPDB mengikuti sekolah reguler” ujarnya (24/01).

Beberapa perubahan kebijakan, umumnya bisa berjalan tanpa label RSBI. Misalnya kunjungan kegiatan sister school yang menjadi program RSBI, kerjasama tetap bisa berjalan melalui korespondensi dengan pihak luar negeri. Anggaran yang bersifat khusus ke RSBI mulai ditiadakan.

Selain itu, tidak boleh adanya iuran yang sebelumnya diberlakukan RSBI di SD-SMP per Februari 2013. Sekolah bisa memanfaatkan dana BOS dan BOSDA untuk mencukupi kebutuhan sekolah.

Pemakaian Bilingual, yang mencakup buku pedoman juga akan diganti. Namun penggunaan Bahasa Inggris sebagai pendalaman penguasaan bahasa masih diperbolehkan. Jam sekolah kembali seperti semula.

Mengenai pro kontra penghapusan RSBI di DIY, Baskara tidak merasa ada perubahan yang signifikan dengan bergulirnya berita tersebut. “Masyarakat (wali siswa) tidak termanipulasi dengan penghapusan RSBI, karena bayarnya sama, selisihnya sedikit. Kurikulum juga tidak masalah, kalau sebelumnya RSBI dikenal dengan SSN+ (sekolah standar nasional), maka tinggal dihilangkan saja + nya, otomatis menjadi sekolah reguler” tandasnya.

Beberapa fasilitas eks RSBI, akan menjadi nilai tambah di sekolah tersebut. Misalnya lab komputer, yang mengakomodasi kewajiban TI. Maka ketika menjadi sekolah reguler akan mengikuti kurikulum, yaitu SSN berbasis TI.

Dengan adanya keputusan MK tersebut, beberapa sekolah RSBI di DIY yang dipastikan naik jenjang menjadi SBI pada tahun ini, seketika dibatalkan.

Kadinas yang telah berunding dengan kepala sekolah RSBI, mengaku siap dengan kembalinya model sekolah reguler, “Kami optimis, masih banyak kesempatan pedongkrak mutu sekolah tanpa label RSBI” imbuhnya. (dt)
sumber : http://www.pendidikan-diy.go.id/?view=v_berita&id_sub=2810

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments